Minggu, 28 September 2025

Buruh Desak Pemerintah Penuhi Janji Prabowo: Bayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025

Buruh mendesak pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto untuk membayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
DEMO BURUH - Buruh mendesak pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto untuk membayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025. Ini merupakan salah satu dari 8 tuntutan yang disampaikan elemen buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).  Tribunnews/Jeprima 

Buruh Desak Pemerintah Penuhi Janji Prabowo: Bayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mendesak pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto untuk membayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025.

Ini merupakan salah satu dari 8 tuntutan yang disampaikan elemen buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). 

Aksi unjuk rasa ini dilakukan buruh dari KSPI dan Partai Buruh.

Salah satu tuntutan yang diangkat yaitu .Bayarkan THR Ojol.

Mereka menuntut kepada pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto untuk membayarkan THR Ojol  sebelum Lebaran.

“Bayarkan THR Ojol,” kata  Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Gelar Demo di Kemnaker, Buruh Desak Pemerintah Serius Tangani Kasus PT Sritex

KSPI dan Partai Buruh menuntut 8 hal meliputi:

1. PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal 

2. Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 

4. Stop Badai PHK - Selamatkan Industri Indonesia 

5. Bayarkan THR Ojol 

6. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

7. Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan