Sabtu, 16 Agustus 2025

Badai PHK

Partai Buruh Sambangi Kantor Kemnaker, Tuntut Empat Hal Ini

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat bawa 60 ribu buruh mendapat PHK dalam kurun waktu dua bulan Januari dan Februari 2025.

Nitis/Tribun
PARTAI BURUH- Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan, kedatangannya itu turut membawa empat tuntutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan, kedatangannya itu turut membawa empat tuntutan.

Pertama, Partai Buruh menegaskan bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat bawa 60 ribu buruh mendapat PHK dalam kurun waktu dua bulan Januari dan Februari 2025.

"Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja, bahwa badai PHK itu sudah di depan mata. Bukan lagi ancaman, tapi benar-benar sudah di depan mata. Laporan kami dari KSPI dan Partai Buru kan kawan-kawan sudah menerima 60.000 buruh," ucap Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis.

Baca juga: PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Begini Nasib Honorer yang Tak Lolos, Terancam PHK?

Said Iqbal menyebut, persoalan kedua adalah menyoal Sritex. Dia bilang bawah Partai Buruh menerima 30 laporan buruh di Jawa Tengah tidak mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terutama THR. Sampai H-7, buruh Sritex tidak akan dapat THR. Mudah-mudahan melalui kawan-kawan, Pak Presiden Prabowo mendengar ini, tidak dapat THR," ungkap dia.

Sedangkan soal ketiga adalah Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak hanya membentuk posko THR namun juga perlu memastikan para buruh mendapat hak THR.

"Jangan asal Bapak Senang lapor ke Presiden, ada posko, ada posko, turun ke lapangan. THR banyak yang tidak dibayar, ratusan ribu buruh. Catat, ratusan ribu buruh tidak akan dapat THR," ungkap Said Iqbal.

Sementara hal keempat adalah Partai Buruh meminta Menteri Yassierli mengutus Dirjen untuk menghentikan kriminalisasi Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja Yamaha Musik.

"Ketua dan Sekretaris PT Yamaha Musik Asia di Bekasi, Cibitung. Dan PT SMJ di Brebes, Produksi Tekstil. Kami minta di stop kriminalisasi itu," ucap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan