Penerimaan Pajak Maret 2025 Senilai Rp400,1 Triliun, Sri Mulyani Klaim Didorong Implementasi Coretax
Peningkatan penerimaan pajak didorong oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan perpajakan hingga bulan Maret 2025 mencapai Rp 400,1 triliun atau 16,1 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
"Telah terjadi pembalikan dari tren penerimaan pajak menjadi positif, khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di bulan Maret 2025 yang mencapai Rp 134,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK secara virtual, Kamis (24/4/2025).
"Selain itu rebound terjadi dibandingkan pada bulan Februari 2025, yaitu sebesar Rp 98,9 triliun," imbuhnya menegaskan.
Baca juga: DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Sistem Coretax Alami Kendala Teknis
Sri Mulyani memaparkan, peningkatan penerimaan pajak tersebut didorong oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax.
"Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan terus berjalan on track," ucap Sri Mulyani.
"Kedepan diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan semakin efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan terus terjaga tumbuh lebih optimal," imbuh dia menegaskan.
Selain itu, Sri Mulyani merincikan kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak menunjukkan bahwa rumah tangga dan sekor ekonomi menggambarkan perekonomian Indonesia, serta daya beli konsumen masih tetap kuat secara umum.
"Dari realisasi belanja pada triwulan I 2025 yang mencapai Rp 620,3 triliun rupiah, ini artinya 17,1 persen dari pagu APBN telah terbelanjakan. Meningkat signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp 272,2 triliun," tegasnya.
Ismanto, Buruh di Pekalongan Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: Itu Nilai Transaksi |
![]() |
---|
Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Tarif PBB Pati Batal Naik, Bupati Sudewo Akan Kembalikan Sisa Uang Warga yang Telah Bayar Pajak |
![]() |
---|
Soroti Kecilnya Gaji Guru dan Dosen, Sri Mulyani: Apakah Semuanya Harus dari Keuangan Negara? |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Bupati Pati tak Dianggap, Warga Tetap Kerahkan 50 Ribu Orang Berunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.