Selasa, 26 Agustus 2025

Daftar 97 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per April 2025

Pinjaman online (pinjol) yang ilegal banyak meresahkan warga Indonesia dalam beberapa kurun waktu terakhir ini.

Editor: Hasanudin Aco
Surya/Eben Haezer
PINJOL LEGAL - Ilustrasi pinjol. OJK secara resmi menyebut ada 97 pinjol per April 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pinjaman online (pinjol) yang ilegal banyak meresahkan warga Indonesia dalam beberapa kurun waktu terakhir ini.

Selain kerugian material, banyak juga yang berakhir tragis hingga ditangani penegak hukum.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani kasus ini.

Tercatat lebih dari 1.000 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup pada Januari-Maret 2025.

Meski demikian, OJK mengingatkan pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat.

 Agar masyarakat tidak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol legal per April 2025.

Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada triwulan pertama tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.

“Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4/2025).

Dalam tindak lanjutnya, Friderice mengatakan Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital RI.

Upaya ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak entitas ilegal dalam menjangkau masyarakat melalui media digital.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan