Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya

KPK menetapkan dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI, terungkap modus dan perannya.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di parlemen untuk mengatur dan menerima aliran dana dari program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang totalnya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran krusial kedua tersangka dalam skandal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 ini.

"Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana bantuan sosial dari mitra kerja, yaitu BI dan OJK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Modus Heri Gunawan dan Satori

Berdasarkan konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, peran Heri dan Satori dimulai saat mereka masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI.

Baca juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem

Panja ini bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Dalam rapat-rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Kuotanya adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Penyaluran dana ini dilakukan melalui yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat

"Di sinilah peran sentral para tersangka. Mereka berada di dalam Panja yang menentukan persetujuan anggaran, sekaligus menjadi penerima manfaat dari 'kesepakatan' alokasi dana sosial tersebut," jelas Asep.

Peran Heri Gunawan dan Satori

Setelah kesepakatan di tingkat pimpinan, Heri Gunawan dan Satori bergerak cepat untuk merealisasikan penerimaan dana tersebut.

Heri Gunawan memiliki peran sebagai berikut:

1. Mengorganisir Proposal: Menugaskan Tenaga Ahlinya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan dana ke BI dan OJK.

2. Menggunakan 4 Yayasan: Mengelola 4 yayasan di bawah naungan "Rumah Aspirasi HG" sebagai kendaraan untuk menerima dana.

3. Menerima Total Rp15,86 Miliar: Dana tersebut berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja Komisi XI lainnya (Rp1,94 miliar).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan