Minggu, 10 Mei 2026

APJATI Dukung Gagasan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi

meskipun moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, faktanya pengiriman secara ilegal tetap berlangsung setiap hari. 

Tayang:
dok.
DUKUNG CABUT MORATORIUM - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini. APJATI menyatakan mendukung rencana pemerintah mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mendukung rencana pemerintah melalui Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang akan mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini juga sepakat dengan rencana tersebut.

Pasalnya dengan begitu, pemerintah kata dia, akan segera membuka kembali pengiriman pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Arab Saudi sehingga menjadi salah satu upaya untuk menurunkan angka pengangguran di tanah air secara signifikan. 

"Pemenuhan akan kebutuhan masyarakat dalam negeri dan dampak pengangguran yang terkikis. Saya rasa rencana kebijakan ini jangan sebatas wacana tapi diwujudkan," ujar Said dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, rencana itu sebaiknya dioptimalisasi dengan realisasi, pasalnya di dalam negeri, kebutuhan akan lowongan pekerjaan telah mencapai 7,2 juta jiwa per Februari 2024.

Said pun yakin saat penempatan sektor domestik di Arab Saudi dibuka, Kementerian P2MI telah memiliki tata kelola dan pengaturan skema penempatan yang baik.

Salah satunya kata dia, bisa melalui skema Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini dilakukan oleh Kementerian P2MI.

"Selain hadirnya layanan pengaduan pekerja migran 24 jam, penguatan tata kelola, dan peluang-peluang yang sudah menciptakan manfaat dan jaminan keselamatan pekerja migran Indonesia, seperti perjanjian kerja sama antarpemerintah, tentu menjadi penilaian KemenP2MI untuk di Arab Saudi," tutur Said. 

Said juga menilai reformasi sistem pelindungan pekerja migran sektor domestik oleh pemerintah Arab Saudi untuk menjamin pelindungan agar bisa menerima lagi tenaga kerja dari Indonesia. 

"Perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam pelindungan pekerja migran sektor domestik di negaranya melibatkan pekerja dan pemberi kerja berlandaskan hukum. Termasuk pemantauan kontrak dan sistem kerja, saya rasa memberikan ketenangan dan keadilan," tandas Said.

Rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla sebelumnya sepakat mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membuka moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Baca juga: Kementerian P2MI Gerebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Kalibata, 3 Korban Diamankan

Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Komisi IX DPR meminta Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera mengupayakan pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Antara lain, skema perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Baca juga: Belanda Buka 266.000 Lowongan Kerja untuk Pekerja Migran, Termasuk Indonesia

Komisi IX DPR RI juga mendesak KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris.

Kemudian, Komisi IX DPR juga mendesak KemenP2MI untuk tata kelola pelindungan pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum di negara penempatan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuam hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum,” ujar Charles.

Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk memperkuat pencegahan terhadap CPMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Charles.

Sebelumnya, dalam rapat itu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan alasan pemerintah, ingin moratorium pengiriman Pekerja Migra Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Ia menyebut, dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi lantaran maraknya keberangkatan pekerja secara non-prosedural atau ilegal ke negara tersebut.

Setiap tahun, setidaknya ada 25 ribu pekerja migran ilegal yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi negara.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (28/4/2025).

"Kita ingin yang pertama jaga agar selama sistem perlindungan ini berjalan, karena ada sekitar 25 ribu pekerja migran non-prosedural atau ilegal kita yang terus mengalir setiap tahun," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, para pekerja ilegal ini tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) sehingga negara tidak memiliki data dan kendali atas mereka. 

Akibatnya, perlindungan hukum dan sosial terhadap mereka menjadi sangat lemah.

"25 ribu ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25 ribu per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," ucap Karding.

Ia menambahkan, meskipun moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, faktanya pengiriman secara ilegal tetap berlangsung setiap hari. 

Karding menekankan, situasi ini harus menjadi perhatian serius demi keselamatan para pekerja migran.

"Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari itu banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garis bawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved