Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Usut Kasus Suap Terkait Tenaga Kerja Asing, Menaker Yassierli: Semua yang Terlibat Sudah Dicopot

KPK melakukan penggeledahan kantor Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker.

Dennis/Tribunnews
KASUS GRATIFIKASI -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Yassierli menjelaskan, bahwa kasus tersebut, terjadi saat dirinya belum menjabat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, soal kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2023

Yassierli menjelaskan, seluruh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah dicopot dari jabatan. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi yang kami lakukan adalah satu, kami copot mereka. Kami copot ada sekian orang. Pada bulan Februari atau Maret," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Dirjen: Kita Tidak Tahu, Tiba-tiba Penyidik Datang

Yassierli berujar, dua dari delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK merupakan pensiunan di Kemenaker.

"Dan yang kemarin disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan," tutur Yassierli.

Bahkan, ucap Yassierli, hampir seluruh pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diganti. Karena itu, pelayanan sempat terganggu.

"Itu kemudian kami ganti semua. Sehingga teman-teman mungkin pernah lihat berita juga. Sekitar bulan Maret, kok layanan tenaga kerja asing agak lambat. Ya karena orangnya ganti semua. Ganti semua dan kita kejar terus," tutur Yassierli.

Menurut Yassierli, kasus yang ditangani KPK terjadi sebelum dirinya menjabat, yakni di antara tahun 2019-2024. Meski sempat terganggu akibat adanya pergantian orang, kata Yassierli, saat ini pelayanan sudah berjalan seperti biasa.

"Dan kasusnya itu adalah 2020-2023. Kami tentu melihat ini adalah satu hal yang kemudian akan membangkitkan semangat dari kita. Untuk kita bisa memberikan layanan yang lebih baik," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025. Kabar penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

"Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," ujar Sunardi di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker itu terkait dengan kasus yang terjadi selama periode 2020-2023.

"Periode 2020 sampai dengan 2023," ujar Asep Guntur Rahayu.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan