Tak Sampai Rp 600 Ribu, Bantuan Subsidi Upah Terbaru Dinilai Tidak Ideal, Segini Angka yang Pas
besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ideal seharusnya mencapai Rp 1 juta per pekerja bagi mereka yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ideal seharusnya mencapai Rp 1 juta per pekerja bagi mereka yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.
Menurut Bhima, angka tersebut setara dengan 30 persen dari gaji bulanan pekerja bergaji Rp 3,5 juta.
"Idealnya 30 persen atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya di bawah Rp 600 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," kata Bhima kepada Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Berbagai Insentif Mulai Juni 2025 karena Khawatir Daya Beli Masyarakat Melemah
Sayangnya, pemerintah telah menyatakan bahwa BSU kali ini tidak akan sebesar saat pandemi Covid-19, yang kala itu mencapai Rp 600 ribu per bulan.
Bhima juga mengatakan bahwa BSU perlu diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan transportasi perumahan, sehingga daya beli pekerja bisa terjaga.
Selain itu, pemerintah dinilai wajib mengikutsertakan pekerja informal agar bisa masuk ke skema subsidi upah ini.
"Pelajaran saat pandemi Covid-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bhima.
Baca juga: Mulai 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.
Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.