Jumat, 12 September 2025

Truk ODOL Tetap Marak di Jalan Raya, DPR: Pemerintah Harus Tertibkan

penanganan truk ODOL butuh ketegasan pemerintah sebagai regulator. Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan

|
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
PENERTIBAN TRUK ODOL - Penertiban truk overload overdimensi (ODOL) oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Patroli Jalan Raya (PJR), Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger) 6 – 8 Mei 2025. Penertiban muatan menggunakan Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah KM 09+600 Ruas Tol Janger arah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta lebih serius menertibkan truk angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) yang sampai saat ini masih beroperasi di jalan raya dan banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang memicu banyak korban meninggal dunia.

"Yang perlu dipahami oleh semua pihak, baik regulator, pemilik barang, maupun pemilik angkutan, dampak ODOL ini bisa membahayakan terhadap transportasi," kata Bambang Haryo Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra.

Dia mengatakan, penanganan truk ODOL butuh ketegasan pemerintah sebagai regulator. Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan.

Ia menjelaskan truk ODOL sebagian besar dipicu oleh keinginan pemilik barang/muatan untuk mendapatkan harga yang murah dari armada truk yang disewanya untuk mendistribusikan barangnya. 

Hal itu membuat pemilik truk memaksakan kepada sopir truk membawa muatan berlebih melebihi kapasitas pada setiap ritasenya.

"Mereka inginnya dalam sekali angkut bisa memuat lebih banyak barang melebihi kapasitas dalam satu kali jalan, sehingga biaya transportasi mereka bisa lebih murah, dibandingkan jika mereka harus dua kali angkut atau menggunakan dua truk."

"Jadi truk ODOL itu karena ada suplai dan demand. Karena ada demand biaya murah, maka harus ada modifikasi pada truk sebagai suplainya," urainya.

Bambang Haryo memaparkan, untuk modifikasi truk agar bisa membawa muatan berlebih melalui berbagai cara.

"Pertama, secara legal dengan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan bak truk. Kedua, secara ilegal yaitu dengan menumpuk barang dalam satu kendaraan.

Baca juga: Masyarakat Transportasi: Agar Efekif, Penindakan Truk ODOL Harus Diikuti Pemberantasan Pungli 

Jika mereka melakukan modifikasi truknya secara ilegal, seharusnya hal itu terpantau oleh para petugas korlantas maupun petugas Dinas Perhubungan dan petugas di jembatan timbang yang dilewati oleh setiap truk angkutan barang.

"Kalau mereka bisa memmuat melebihi kapasitas dan bisa jalan di jalan raya ataupun tol, artinya yang bertanggung jawab  itu adalah regulator, pemegang kebijakan di transportasi darat, yaitu Korlantas dan Kementerian Perhubungan," tegasnya.

"Seharusnya pihak regulator harus benar-benar tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan berlalu lintas, diharapkan truk ODOL tidak akan melintas di jalur reguler maupun tol," bebernya.

Dia mengingatkan, beroperasinya truk ODOL berdampak sangat besar saat melintasi di jalan raya karena truk jadi lebih sulit dikendalikan.

Begitu juga mekanisme pengeremannya menjadi tidak pakem lagi dan bisa  membahayakan pengguna jalan.

Sebagai contoh, kecelakaan akibat rem blong adalah peristiwa di Balikpapan yang menyebabkan 5 orang tewas dan menyebabkan kerugian dan nyawa masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan