Truk ODOL Ditertibkan, Pemerintah Minta Sopirnya Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika ada pengemudi yang memiliki jam kerja berlebih, Kemnaker dapat menegur perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap truk yang membawa muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang dimensinya (ukuran) dan/atau muatannya melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), penertiban truk ODOL juga harus memperhatikan nasib para pengemudinya.
"Kesejahteraan para pengemudi ini juga harus diperhatikan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko IPK, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
"Upahnya, benefit untuk kesehatan, jaminan kesehatannya, jaminan ketenagakerjaannya juga harus dipastikan," jelasnya.
Baca juga: Menhub Dudy Akui Penerapan Zero ODOL Mundur, tapi Tidak Sampai 2027
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi pun mendorong para perusahaan agar mendaftarkan para sopir ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka tidak hanya mendapatkan kesejahteraan, tetapi juga perlindungan.
Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga bisa melakukan pengawasan jika ada pengemudi dengan penghasilan di bawah upah minimum setempat.
Selain itu, jika ada pengemudi yang memiliki jam kerja berlebih, Kemnaker dapat menegur perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Chris menyebut harus ada mekanisme yang mengatur durasi jam kerja para pengemudi truk.
Sebab, seringkali mereka memiliki jam kerja yang panjang, yang akhirnya mereka tidak cukup istirahat dan menimbulkan kecelakaan.
Chris juga mendorong agar para pengemudi truk ini bisa dipekerjakan sebagai pegawai di perusahaan mereka dipekerjakan agar statusnya menjadi pekerja formal.
"Kami dorong supaya semakin banyak pengemudi tersebut menjadi pekerja formal. Ini yang kami dorong, sehingga standar gajinya, UMP maupun UMK, itu bisa lebih terjamin dan juga kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Chris.
Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026 |
![]() |
---|
Insentif Impor EV Tak Perlu Diperpanjang, Indonesia Harus Geser Fokus ke Produksi Lokal |
![]() |
---|
Menko AHY Sebut Dirinya Jadi Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa |
![]() |
---|
Gema Kompas JKN Menggema di Unmus Merauke, Gubernur Papua Selatan Dorong Pemanfaatan Telemedicine |
![]() |
---|
Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.