Sabtu, 6 September 2025

Truk ODOL Ditertibkan, Pemerintah Minta Sopirnya Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika ada pengemudi yang memiliki jam kerja berlebih, Kemnaker dapat menegur perusahaan yang mempekerjakan mereka.

dok. Jas Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap truk yang membawa muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap truk yang membawa muatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL).

Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang dimensinya (ukuran) dan/atau muatannya melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan.  

Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), penertiban truk ODOL juga harus memperhatikan nasib para pengemudinya.

"Kesejahteraan para pengemudi ini juga harus diperhatikan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko IPK, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"Upahnya, benefit untuk kesehatan, jaminan kesehatannya, jaminan ketenagakerjaannya juga harus dipastikan," jelasnya.

Baca juga: Menhub Dudy Akui Penerapan Zero ODOL Mundur, tapi Tidak Sampai 2027

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi pun mendorong para perusahaan agar mendaftarkan para sopir ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, mereka tidak hanya mendapatkan kesejahteraan, tetapi juga perlindungan.

Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga bisa melakukan pengawasan jika ada pengemudi dengan penghasilan di bawah upah minimum setempat.

Selain itu, jika ada pengemudi yang memiliki jam kerja berlebih, Kemnaker dapat menegur perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Chris menyebut harus ada mekanisme yang mengatur durasi jam kerja para pengemudi truk.

Sebab, seringkali mereka memiliki jam kerja yang panjang, yang akhirnya mereka tidak cukup istirahat dan menimbulkan kecelakaan.

Chris juga mendorong agar para pengemudi truk ini bisa dipekerjakan sebagai pegawai di perusahaan mereka dipekerjakan agar statusnya menjadi pekerja formal.

"Kami dorong supaya semakin banyak pengemudi tersebut menjadi pekerja formal. Ini yang kami dorong, sehingga standar gajinya, UMP maupun UMK, itu bisa lebih terjamin dan juga kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Chris. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan