Jumat, 12 September 2025

Truk ODOL Tetap Marak di Jalan Raya, DPR: Pemerintah Harus Tertibkan

penanganan truk ODOL butuh ketegasan pemerintah sebagai regulator. Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan

|
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
PENERTIBAN TRUK ODOL - Penertiban truk overload overdimensi (ODOL) oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Patroli Jalan Raya (PJR), Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger) 6 – 8 Mei 2025. Penertiban muatan menggunakan Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah KM 09+600 Ruas Tol Janger arah Jakarta. 

Truk ODOL yang melintas di jalan tol juga berpotensi besar membahayakan kendaraan lainnya, karena banyak yang tidak bisa memenuhi kecepatan minimal di jalan tol sesuai undang-undang. 

Kecepatan truk ODOL yang sarat muatan hanya berkisar antara 30-40 km per jam di jalan tol. 

"Kalau kendaraan di belakangnya ini tidak tahu bahwa truk ini memiliki kecepatan di bawah standar minimal di jalan tol, yang terjadi biasanya kendaraan di belakangnya akan menabrak bagian belakang truk. Salah satunya yang jadi korban adalah anggota DPR Gus Alam," kata Bambang Haryo.

Menurut Bambang, polisi seharusnya bisa mengawasi kecepatan truk-truk di jalan tol. Hal ini mengacu PP/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, dimana disebutkan batas kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km per jam.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh polisi jalan tol dengan melakukan patroli yang bersiaga setiap 10 kilometer. Artinya, mobil patroli polisi itu akan terlihat di jalan tol dengan jarak setiap 10 kilometer.

"Kenyataannya sangat jarang kita temui patroli polisi di jalan tol. Sangat disayangkan, aturan kecepatan itu kerap tak dipatuhi. Sehingga terjadi kesalahan. Ini jelas menjadi tanggung jawab regulator yaitu polisi jalan tol  yang harusnya mengawasi," ucapnya.

Baca juga: Jurus Kemenhub dan Korlantas Tangani Kendaraan ODOL Demi Keselamatan di Jalan Raya

Truk ODOL ini pun juga membahayakan transportasi laut. Setiap kapal memiliki batasan kekuatan konstruksi kapal dan adanya keterbatasan daya apung kapal.

Truk ODOL bisa berpotensi merusak konstruksi kapal baik plat  maupun gading-gading kapal berpotensi patah dan juga bisa menyebabkan kapal kehilangan stabilitas dan daya apung, sehingga kapal bisa berpotensi tenggelam atau terbalik karena stabilitas negatif.

Terkait pernyataan Ketua Umum APTRINDO Gemilang Tarigan yang menyambut baik keputusan Menhub Dudy Purwagandhi yang akan memperketat pengawasan angkutan barang ODOL, Bambang Haryo menyatakan bahwa hal itu sudah tepat.

Baca juga: Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum untuk Capai Target Zero ODOL

"Jumlah truk di Indonesia 6.091.822 unit. Jadi, kalau peraturan ini diimplementasikan dengan tegas, bukan hanya kualitas kendaraan angkutan barang yang bisa terjaga lebih lama tapi juga akan ada pembagian muatan ke truk yang merata ke seluruh angkutan truk," ungkap Bambang.

Hal ini akan membuat semua pengusaha angkutan truk barang bisa kebagian order termasuk keselamatan transportasi di jalan raya dan tol bisa terjamin.

"Kita bisa menyelamatkan kondisi jalan akibat truk tidak overload diatas kemampuan dari jalan raya sehingga trasnportasi darat bisa menuju ke zero accident," kata Bambang Haryo. (tribunnews/fin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan