Komdigi Blokir Sementara Platform Internet Archive karena Bermuatan Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara platform Internet Archive (Archive.org).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menerangkan, ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Baca juga: Tanggapan Menteri Meutya Hafid Atas Status Tersangka Mantan Dirjen Komdigi Semuel Pangerapan
"Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, lanjutnya, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, maka pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.
Alexander menuturkan, pihaknya bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.
"Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami," katanya.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.
"Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia," tegas Alexander.
Penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.
Dia menyebutkan, bahwa sejak awal pihaknya tidak menutup pintu dialog. Namun, ketika tidak ada komunikasi balik, maka negara wajib bertindak tegas.
“Kami lebih memilih komunikasi dan koreksi, bukan sanksi. Tapi jika itu tak mungkin, maka perlindungan masyarakat harus jadi prioritas,” imbuhnya.
Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta. Sebagai platform penyimpanan digital, Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, beberapa di antaranya masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Perlindungan terhadap pelaku kreatif dalam negeri harus menjadi perhatian bersama. Sebab, lanjut dia, jika ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator dalam negeri.
Alexander pun menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, bukan permanen. Setelah Pihaknya memastikan konten yang melanggar telah dibersihkan dan sistem moderasi platform diperkuat, maka akses terhadap Internet Archive kembali dibuka.
Suami di Pandeglang Diduga Bunuh Istri dan Anaknya, Dugaan Motif karena Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Pemerintah Blokir Ratusan Konten Provokatif, Anggota Komisi I DPR: Ini Bentuk Langkah Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.