Selasa, 23 September 2025

Tanggapan Menteri Meutya Hafid Atas Status Tersangka Mantan Dirjen Komdigi Semuel Pangerapan 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komdigi, dulu bernama Kominfo

Endrapta Pramudhiaz
JADI TERSANGKA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komdigi (dulu bernama Kominfo), termasuk 2 mantan pejabat Kementerian Kominfo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan mendukung proses hukum atas kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komdigi (dulu bernama Kominfo) dan menyeret Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka.

 "Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi PDNS, termasuk mantan pejabat Kementerian Kominfo.

Keduanya adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Meutya menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu, Dia memastikan Komdigi ingin bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas."

"Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Baca juga: Pengamat Sebut Semuel Seperti Dijadikan Tumbal hingga Sosok Ismail Plt Dirjen Aptika yang Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Komenterian Komunikasi dan Digital Bambang Dwi Anggono sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Baca juga: Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki

Dugaan korupsi ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 – 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa Bambang bersama dua mantan pejabat Kominfo bekerja sama untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS pada 2019.

 

“Pembentukan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Safrianto, Kamis (22/5/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan