Longsor Di Cirebon
Longsor di Cirebon, Tim Inspektur Tambang ESDM Identifikasi Penyebab Utama
Kementerian ESDM turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Inspektur Tambang (IT) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Verifikasi lapangan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab utama dan penyebab langsung longsor yang terjadi, termasuk dari aspek manusia, metode kerja, peralatan, material, hingga kondisi lingkungan kerja.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi longsor kami imbau untuk segera mengungsi, karena masih ada potensi longsor susulan,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia dikutip Senin (2/6/2025).
Tim IT Minerba langsung berkoordinasi dengan DANDIM selaku Incident Commander saat tiba di lokasi. Mereka juga menggunakan drone untuk memantau kondisi lereng pascalongsor dan menilai potensi longsor lanjutan.
Dalam upaya ini, tim turut bekerja sama dengan Basarnas, BPBD Kabupaten Cirebon, TNI/Polri, dan pemerintah daerah guna mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.
Baca juga: Sosok AK, Pengelola Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda, Dapat 2 Surat Larangan, tapi Abai
Data per 31 Mei 2025 mencatat total 33 korban, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, 8 luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian. Basarnas melakukan pemantauan visual secara berkala guna mengantisipasi longsor susulan saat proses pencarian berlangsung.
Lokasi bencana diketahui merupakan area tambang tras seluas 9,16 hektare yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Tambang ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 5 November 2020, sesuai SK Kepala DPMPTSP Jawa Barat.
Namun, pascalongsor, Gubernur Jawa Barat mencabut IUP tersebut lewat SK Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan bahwa di kawasan tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan, termasuk milik Kopontren Al-Azhariyah, dua izin milik Kopontren Al Ishlah, dan satu lainnya masih tahap eksplorasi.
“Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Sudah berkali-kali kami beri peringatan, terakhir pada 19 Maret 2025 diminta menghentikan kegiatan. Tapi tidak diindahkan. Maka, per 30 Mei, semua izin operasi kami cabut secara permanen,” tegas Bambang.
Gunung Kuda Sudah 5 Kali Longsor sejak 2015
Diketahui, longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda pada Jumat (30/5/2025), bukanlah kali pertama.
Sejak 2015, Gunung Kuda tercatat sudah lima kali mengalami longsor.
Meski demikian, Dinas ESDM Provinsi Jabar masih memberikan izin tambang kepada perusahaan pemegang IUP.
"Soal izin yang dikeluarkan tahun 2020, sedangkan tahun 2015 pernah terjadi longsor dengan ada korban jiwa, tentunya saya meyakini betul bahwa sebelum ditertibkan izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multi sektoral," jelas Bambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.