Selasa, 19 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Sosok AK, Pengelola Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda, Dapat 2 Surat Larangan, tapi Abai

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon. Mereka adalah AK dan AR.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Mereka adalah pengelola tambang, AK, dan pengawas tambang, AR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan AK telah mengabaikan dua surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait pengelolaan tambang di Gunung Kuda.

Surat itu masing-masing dikirimkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

"Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lantas, siapakah sosok AK?

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perhutani Dosa soal Longsor Gunung Kuda: BUMN yang Aneh-aneh Segera Perbaiki Diri

AK diketahui berusia 59 tahun. Artinya, ia lahir pada 1966 silam.

Ia merupakan warga Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang.

Sebagai pengelola tambang, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan (K3).

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di Gunung Kuda, Jumat (30/5/2025) pagi.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," jelas Sumarni.

AK bersama AR pun dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.

Tiga perusahaan itu adalah:

  1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama. 
  2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 
  3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Selain pencabutan izin terhadap tiga perusahaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan