Sabtu, 20 September 2025

OJK Beberkan Aturan Pembagian Dividen BUMN ke Danantara

OJK menegaskan, tidak mengatur soal besaran dividen yang akan dibagikan pada emiten-emiten BUMN terhadap Danantara

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
ATURAN DIVIDEN DANANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak mengatur soal besaran dividen yang akan dibagikan pada emiten-emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak mengatur soal besaran dividen yang akan dibagikan pada emiten-emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Senin (2/6/2025).

"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra, Senin.

Mahendra mengatakan, OJK harus menerapkan tata kelola yang baik termasuk mengedepankan aspek transparan kepada pemegang saham dalam BUMN yang merupakan emiten perusahaan publik.

"Maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal," jelas dia.

Baca juga: Konglomerat Ray Dalio Dikabarkan Mundur dari Danantara, Ini Kata Rosan Roeslani

Sedangkan BUMN yang merupakan perusahaan publik berupa bank, maka sesuai ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu sendiri.

"Maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan rencana penguatan dan pengembangan ke depan," papar dia.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Gunakan Skema PSO, Danantara Siap Beri Bantuan

Di sisi lain, pembagian dividen bank perlu mempertimbangkan rencana penguatan dan meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan IT yang memerlukan belanja modal atau capital expenditure (capex) yang besar.

"Terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," papar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan