OJK Beberkan Aturan Pembagian Dividen BUMN ke Danantara
OJK menegaskan, tidak mengatur soal besaran dividen yang akan dibagikan pada emiten-emiten BUMN terhadap Danantara
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak mengatur soal besaran dividen yang akan dibagikan pada emiten-emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Senin (2/6/2025).
"OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan," kata Mahendra, Senin.
Mahendra mengatakan, OJK harus menerapkan tata kelola yang baik termasuk mengedepankan aspek transparan kepada pemegang saham dalam BUMN yang merupakan emiten perusahaan publik.
"Maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal," jelas dia.
Baca juga: Konglomerat Ray Dalio Dikabarkan Mundur dari Danantara, Ini Kata Rosan Roeslani
Sedangkan BUMN yang merupakan perusahaan publik berupa bank, maka sesuai ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu sendiri.
"Maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan rencana penguatan dan pengembangan ke depan," papar dia.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Gunakan Skema PSO, Danantara Siap Beri Bantuan
Di sisi lain, pembagian dividen bank perlu mempertimbangkan rencana penguatan dan meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan IT yang memerlukan belanja modal atau capital expenditure (capex) yang besar.
"Terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum," papar dia.
Danantara Tegaskan Komitmennya Serap Gula Petani dan Gerakkan Pedagang untuk Jaga Stabilitas Pasar |
![]() |
---|
Danantara Bakal Terbitkan Patriot Bonds, Ajak Pengusaha Nasional Dukung Pembangunan Jangka Panjang |
![]() |
---|
Danantara Dikerahkan Serap Gula Petani Lokal, Harga Minimal Rp 14.500 Per Kg |
![]() |
---|
Danantara akan Wajibkan Hotel Milik BUMN Pasok Alat Mandi dan Alas Kaki dari UMKM |
![]() |
---|
Danantara Alokasikan Dana Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani Lewat ID Food |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.