Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Sektor Air Minum Lewat Pembentukan Undang-undang Baru
Ketum Perpamsi Arief Wisnu Cahyono mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam menangani sektor air minum nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam menangani sektor air minum nasional
Ia menilai perhatian terhadap sektor ini masih minim dan belum menjadi prioritas utama negara.
Menurut Arief, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) khusus yang mengatur air minum.
Baca juga: DJKI dan MIAP Ingatkan Bahaya Gunakan Merek Tanpa Izin di Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Hal itu membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara lain, termasuk tetangga dekat seperti Malaysia yang telah memiliki Malaysia Water Act.
"Di negara tetangga ada yang namanya Malaysia Water Act. Di Australia juga ada undang-undangnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/6/2025).
Saat ini, regulasi yang mengatur air minum di Indonesia masih sebatas peraturan menteri, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, kewenangan pengelolaan air minum pun terpecah. Urusan administratif berada di Kemendagri, sedangkan aspek teknis ditangani oleh Kementerian PU.
Baca juga: Penjualan Air Minum Galon Palsu di Bekasi Terungkap, Pelaku Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi
Ia menilai perlu ada langkah konkret untuk menyatukan semua pemangku kepentingan dan menata ulang tata kelola air minum, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi.
Dengan penataan tata kelola, Arief berharap target cakupan air minum perpipaan sebesar 100 persen bisa tercapai pada 2045.
"Itu 20 tahun lagi. Ini waktu yang cukup singkat kalau dibandingkan negara kita sudah merdeka selama 80 tahun," ujar Arief.
"Ini tentu memerlukan sinergi, kolaborasi, dan kepemimpinan nasional yang luar biasa untuk menuju target tersebut," ucapnya.
Baca juga: Dukung Green Lifestyle, UMB Olah Air Hujan Jadi Air Minum dengan Teknologi SPAHITS
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti mengungkap bahwa sebenarnya sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Namun, undang-undang tersebut hanya mengatur sampai tahap penyediaan air baku, belum mencakup keseluruhan rantai layanan air minum.
Ia mengungkap rantai air minum itu panjang, mulai dari air baku, kemudian diolah di pabrik air atau water treatment plant, disalurkan lewat jaringan pipa, sampai akhirnya masuk ke rumah-rumah.
Setelah dikonsumsi pun ada proses pengelolaan limbah. Semua itu disebut belum dijamin secara menyeluruh oleh undang-undang yang ada.
"Sehingga memang air minum dan sanitasi itu adalah satu rantai dan itu yang ke depan harus dijamin undang-undang. Itulah kenapa kita perlunya undang-undang air," kata Subeki.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Pengaruh BPA pada Air yang Diminum Sehari-hari, Berikut Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
Ganula Tanpa Batas Masa Pakai, Berpotensi Rugikan Kesehatan Publik |
![]() |
---|
PAM JAYA DKI Jakarta Buka Rekrutmen Management Trainee Batch III, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Warga Pondok Gede Geger Kemunculan Semburan Air Bikin Jalanan Banjir, Ini Penyebabnya Kata Polisi |
![]() |
---|
Pengusaha Beber PR Pemerintah Capai 40 Persen Cakupan Air Minum Perpipaan Pada 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.