Pengusaha Beber PR Pemerintah Capai 40 Persen Cakupan Air Minum Perpipaan Pada 2029
Hingga saat ini, cakupan air minum perpipaan di Indonesia masih berada di angka 22 persen atau sekitar 15 juta sambungan rumah tangga.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong cakupan air minum perpipaan di Indonesia pada 2029 bisa mencapai 40 persen.
Hingga saat ini, cakupan air minum perpipaan di Indonesia masih berada di angka 22 persen atau sekitar 15 juta sambungan rumah tangga.
"Kalau sekarang 22 persen itu kurang lebih sekitar 15 juta sambungan. Kalau 40 persen katakan berarti harus nambah 15 juta sambungan lagi," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono dalam konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/6/2025).
Di saat pemerintah memiliki target sebesar itu, postur APBN pada tahun ini justru menunjukkan berkurangnya anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), apalagi untuk sektor air minum dan sanitasi.
Arief menilai pemerintah perlu membuka jalan bagi masuknya investasi swasta di sektor air minum. Namun, menarik minat investor bukan perkara mudah.
"Nah pertanyaannya tentu, apakah sektor air minum ini menarik untuk investor? Ini yang menjadi PR besar karena kalau kita melihat harga."
"Pasti investor yang mau terjun di bisnis air minum ingin tarifnya bisa menghasilkan IRR (Internal rate of return) yang sesuai," ujar Arief.
Jika mengandalkan BUMD di bidang air minum untuk berinvestasi, Arief memandang hal itu akan sulit dilakukan.
Sebab, ada disparitas tarif antara kota besar dan wilayah-wilayah yang akses air minumnya masih jauh dari target.
Disparitas tarif ini membuat BUMD sulit melakukan investasi, baik dengan dana internal maupun melalui kemitraan dengan investor.
Alternatif lain seperti melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) juga dinilai belum tentu menjadi solusi tepat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Sektor Air Minum Lewat Pembentukan Undang-undang Baru
Arief menyebut, lembaga tersebut hanya bisa memberikan pembiayaan kepada BUMD yang memiliki rating tertentu.
"Dia hanya bisa masuk kalau ratingnya double E. Kalau di bawah itu dia enggak bisa. Rating itu bisa bagus kalau keuangannya bagus. Ini kita baru ngomong sektor finansialnya, belum ngomong SDM-nya," kata Arief.
Jadi, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat dan transformatif, sehingga bisa terjadi revolusi tata kelola air minum di dalam negeri.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Tanggapi Iklan Merek AMDK Multinasional: Klaim Tidak Berdasar
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
PAM JAYA DKI Jakarta Buka Rekrutmen Management Trainee Batch III, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Warga Pondok Gede Geger Kemunculan Semburan Air Bikin Jalanan Banjir, Ini Penyebabnya Kata Polisi |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Sektor Air Minum Lewat Pembentukan Undang-undang Baru |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Ungkap Pelanggaran Izin Usaha dalam Kasus Air Galon, Bukan Pemalsuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.