Sabtu, 23 Agustus 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Pengamat Duga Ada Kongkalikong Pemerintah dengan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi penambang sering mengabaikan reklamasi.

EKSPLORASI
TAMBANG NIKEL - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Ia menyebut semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi penambang sering mengabaikan reklamasi. 

Namun, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari siaran pers.

Bahlil menyebut lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.

Ia menyebut hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.

Hingga verifikasi di lapangan rampung, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah diminta menghentikan sementara status Kontrak Karya (KK) dan operasi PT GAG.

Adapun PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan