Senin, 22 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo

Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.

|
dok.
TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara.

Baca juga: Polemik Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia  menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin perusahaan pertambangan di Raja Ampat.

Pertama, berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.

"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," katanya.

Menurut Bahlil meskipun masih bisa diperdebatkan mengenai IUP tersebut diberikan sebelum penetapan kawasan geopark. 

Namun, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya:

  • PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat

ASP adalah anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

ASP memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran, yang hanya 746,88 hektare (ha) dan tergolong pulau kecil. 

Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan