Tambang Nikel di Raja Ampat
Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara.
Baca juga: Polemik Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Ini Alasannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin perusahaan pertambangan di Raja Ampat.
Pertama, berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.
"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," katanya.
Menurut Bahlil meskipun masih bisa diperdebatkan mengenai IUP tersebut diberikan sebelum penetapan kawasan geopark.
Namun, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.
"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya:
-
PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.
ASP adalah anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.
ASP memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran, yang hanya 746,88 hektare (ha) dan tergolong pulau kecil.
Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.