Jumat, 8 Agustus 2025

Rencana Kementerian PKP Kurangi Minimal Luas Rumah Subsidi Dinilai Langgar Standar Minimum Hunian

pengamat properti telah memperingatkan bahwa rumah super kecil akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
DESAIN RUMAH SUBSIDI - Tampilan desain rumah subsidi di perkotaan yang dibuat oleh perusahaan properti Lippo Group. Ini adalah tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggodok pengurangan luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi dinilai melanggar standar minimum hunian yang ada.

Menurut Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, ukuran 14 meter persegi tidak sesuai dengan standar minimum hunian.

Merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018, ia menyebut luas minimum ruang tinggal adalah 9 meter persegi per orang.

Baca juga: Desain Rumah Subsidi di Perkotaan Banjir Respons Negatif, Kementerian PKP: Yang Positif Juga Banyak

"Jika rumah tersebut dihuni oleh keluarga dengan dua atau tiga anggota, maka sudah melanggar aturan yang ditetapkan negara sendiri," kata Tulus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/6/2025).

Kemudian, kata Tulus, lembaga PBB yang menangani pemukiman dan perumahan, yaitu UN-Habitat, menyebut bahwa rumah yang layak harus memiliki luas minimal 30 meter persegi per rumah tangga.

UN-Habitat juga mengungkap rumah yang layak harus memenuhi standar pencahayaan, ventilasi, sanitasi, dan privasi.

"Ruang yang terlalu sempit bukan hanya tidak sehat, tetapi juga menciptakan stres dan konflik domestik," ujar Tulus.

Ia juga menyebut bahwa pengamat properti telah memperingatkan bahwa rumah super kecil akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Di antaranya, overpopulasi, kawasan kumuh baru, konflik sosial, dan bahkan kejahatan.

Rumah-rumah ini juga disebut sulit ditinggali dalam jangka panjang karena tidak mampu mengikuti dinamika keluarga.

"Ketika rumah tidak bisa berkembang seiring waktu, maka penghuni akan terpaksa pindah, meninggalkan rumah-rumah kosong dan lingkungan yang rusak," ucap Tulus.

Baca juga: Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi

Hak Konsumen Dilanggar

Menurut Tulus, sebagai konsumen, masyarakat berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.

Hal itu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4.

Dengan memberikan rumah yang secara desain tidak layak huni, Tulus menyebut hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan