Sabtu, 6 September 2025

Rumah Subsidi

Alasan Maruarar Sirait Sempat Usul Rumah Subsidi 18 Meter, Kini Berujung Batal

Ara memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Dia meminta maaf dan mengakui ide tersebut kurang baik.

Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
RUMAH 18 METER BATAL - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Ara memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Dia meminta maaf dan mengakui ide tersebut kurang baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi dinyatakan batal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ara pun meminta maaf atas usulan tersebut dan diakui olehnya bahwa ide semacam itu tidak tepat.

"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik."

"Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," ujarnya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Ara beralasan munculnya rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi tersebut karena adanya temuan banyak anak muda ingin memiliki rumah di perkotaan.

Namun, keinginan tersebut terhambat dengan harga tanah yang mahal.

Baca juga: Backlog Perumahan Capai 15 Juta, Satu per Satu Pengusaha Besar RI Mulai Garap Rumah Subsidi

Menurutnya, usulan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi bisa menjadi solusi bagi permasalahan itu.

"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil."

"Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," ujar Ara.

Dalam akhir pernyataannya, Ara mengumumkan pencabutan usulan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat.

Tepuk tangan dari anggota Komisi V DPR yang hadir pun terdengar setelah Ara mencabut usulan itu.

"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ara juga sempat mengumumkan rencana pengurangan batas minimal luas lahan dan luas bangunan untuk rumah subsidi pada awal Juni 2025 lalu.

Dia mengungkapkan rencana itu sudah tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang berisi usulan penurunan luas tanah minimum dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan