Jumat, 8 Agustus 2025

Rencana Kementerian PKP Kurangi Minimal Luas Rumah Subsidi Dinilai Langgar Standar Minimum Hunian

pengamat properti telah memperingatkan bahwa rumah super kecil akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
DESAIN RUMAH SUBSIDI - Tampilan desain rumah subsidi di perkotaan yang dibuat oleh perusahaan properti Lippo Group. Ini adalah tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

"Pemerintah dan pengembang tidak bisa sekadar menjual murah tanpa mempertimbangkan kualitas dan keberlangsungan," kata Tulus.

Ia menekankan rumah subsidi seharusnya menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan jebakan yang memiskinkan dari segi ruang dan martabat.

Tulus pun meminta agar desain rumah 14 meter persegi yang telah diajukan agar diaudit ulang.

"Fokus pada hunian vertikal yang layak dan terjangkau, terutama di kawasan seperti Jabodetabek yang memang terbatas lahannya," ujar Tulus.

Baca juga: Kekeuh Ingin Kurangkan Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter, Menteri Ara: Kenapa Takut Berubah?

Ia juga meminta agar konsumen, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diajak bicara dan dilibatkan dalam diskusi kebijakan.

Tulus tak mau MBR dijadikan objek yang pasif. Mereka perlu diberdayakan sebagai pemilik masa depan kota yang manusiawi.

"Kita tidak butuh rumah murah yang memiskinkan jiwa. Kita butuh rumah layak yang mengangkat martabat," ucap Tulus.

"Jangan hanya mengejar target 3 juta rumah, tapi mengorbankan aspek kemanusiawian dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat," pungkasnya.

Rencana Peraturan Pengurangan Minimal Luas Rumah Subsidi   

Sebagai informasi, rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Baca juga: Luas Lahan Rumah Subsidi Makin Mengecil, Begini Penjelasan Menteri PKP

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan itu. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga sudah meninjau desain tersebut.

Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.

Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan