Senin, 1 September 2025

Pemerintah Tiba-tiba Batal Umumkan Revisi Permendag 8/2024 Terkait Kebijakan Impor, Ini Penyebabnya

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
REVISI PERMENDAG - Menteri Perdagangan Budi Santoso. Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers soal revisi Permendag 8 itu ditunda karena menunggu konfirmasi teknis.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan konferensi pers terkait deregulasi atau revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Rabu (25/6/2025) hari ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers soal revisi Permendag 8 itu ditunda karena menunggu konfirmasi teknis. 

"Ditunda karena menunggu konfirmasi teknis. Untuk informasi penjadwalan ulang akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," tulis undangan yang diterima Tribunnews, Rabu.

Baca juga: Serikat Buruh Soroti Lambannya Pengesahan Revisi Permendag 8 Soal Kebijakan Impor

Untuk informasi, konferensi pers ini sedianya dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Sejumlah pejabat yang dikabarkan hadir diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Sebagaimana diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditandatangani pada 17 Mei 2024. Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

"Sudah ada di Pak Menteri Perdagangan, tinggal diteken," kata

Airlangga saat ditemui di Kantornya, Selasa (6/5/2025).

Untuk diketahui, Airlangga bersama Mendag Busan dan Sekjen Kementerian Perindustrian telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Selasa siang.

Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan poin apa saja yang deregulasi dalam aturan Permendag 8 itu. Dia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perdagangan.

Bahkan menyoal Peraturan Teknis (Pertek), Airlangga juga enggan berkomentar banyak. 

"Itu tunggu ke Pak Mendag besok," jelas dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan, poin yang direvisi dalam Permendag itu tergolong banyak. Termasuk deregulasi soal pakaian jadi.

"Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan pertek nanti direlaksasi," papar dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan