Pemerintah Minta Pelaku Usaha Taati Ketentuan Label Kemasan Beras Harus Sesuai dengan Isinya
Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi meminta kepada para pelaku usaha perberasan nasional lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan.
Arief juga mendorong agar dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
"Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo," ujar Arief pada Kamis (26/5/2025).
"Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada," tambahnya.
Baca juga: Kemasan Beras SPHP Diduga Dibongkar dan Dijual Mahal, Menteri Pertanian: Jangan Diulangi!
Terkait itu, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, NFA dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.
Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," imbuhnya.
Lebih lanjut, rincian Persyaratan Mutu dan Label Beras telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kelas mutu beras terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
"Untuk beras premium itu 15 persen broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan," pinta Arief.
Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain nihil.
Sementara kelas mutu untuk beras medium antara lain derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2,0 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05 persen.
Tentunya setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras telah diatur untuk hal tersebut. Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg). Sementara HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp 12.500 per kg. Sementara untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg.
Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp 14.900 per kg dan beras medium Rp 12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp 15.800 per kg dan beras medium Rp 13.500 per kg.
Di waktu yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan kepada para pelaku usaha beras untuk berbenah. Mentan katakan ini merupakan momentum perbaikan ekosistem perberasan nasional.
Profil Julius Sutjiadi, Plt Dirut PT Food Station Gantikan Karyawan Gunarso, Punya Harta Rp26,3 M |
![]() |
---|
Bapanas: Aturan Soal Beras Terbaru Pakai Periode Transisi dan Zonasi Harga |
![]() |
---|
5 Kasus Beras Oplosan yang Pernah Terjadi di Indonesia, Terbaru Rugikan Konsumen Hampir Rp100 T |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polri Minta Publik Tak Panic Buying soal Beras Oplosan |
![]() |
---|
Sosok 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Petinggi PT Food Station, Hartanya Capai Belasan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.