Jumat, 10 Oktober 2025

Revisi Permendag 8/2024 Ditunda, LPEM UI Khawatir Jumlah PHK Bertambah dan Memukul Industri TPT

Revindo meminta seluruh pemangku kepentingan harusnya memiliki komitmen pada upaya menjaga daya saing industri TPT ini.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
REVISI PERMENDAG 8 - Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan bisa memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Secara terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menggambarkan kondisi bisnis pada industri TPT sedang sakit. Penyebabnya, Permendag yang diterbitkan pada tahun lalu itu membuat produk impor, khususnya produk pakaian jadi, semakin masif di Indonesia. 

"Dengan adanya penundaan (revisi Permendag 8/2024) ini maka semakin menguatkan adanya hidden agenda dalam meloloskan barang jadi ke dalam negeri. Ini sangat merugikan pelaku usaha industri TPT," ujarnya.

Data API dalam dua tahun terakhir tercatat ada sekitar 60 perusahaan tekstil padat karya yang harus gulung tikar dengan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu. Lalu secara karakteristik industri TPT ini menyerap jutaan tenaga kerja di daerah dengan tingkat pendidikan rendah hingga menengah serta sebagiannya adalah UMKM. Data BPS 2024, latar belakang pendidikan pekerja di industri TPT terbanyak dihuni oleh tamatan SD (23,22 persen). Selanjutnya diikuti tamatan SMA (21,38 persen) dan SMP (17,47 persen).

Melihat fakta seperti itu, Danang sangat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap revisi Permendag /2024. 

"Dengan semakin lama menunda maka semakin berat buat industri yang pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan jumlah PHK," kata Danang.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved