Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025
Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Permendag tersebut mengatur standardisasi di aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Menurut Budi, Permendag itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Budi juga mengklaim ini agar mampu meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Kamis (26/6/2025).
Tujuan lainnya dari peraturan ini disebut untuk meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional serta untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha.
Selain itu, Budi menyebut peraturan ini untuk mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebut Permendag 15/2025 menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor.
"Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” ujar Budi.
Baca juga: Aturan Dilonggarkan, TKDN Pengadaan Barang dan Jasa Kini Minimal 25 Persen
Ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Baca juga: Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri
Kemudian, menurut Budi, Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan.
"Karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” kata Budi.
Ruang Lingkup Permendag 15/2025
Resmikan Export Center Balikpapan Mendag Busan Yakin UMKM Indonesia Mendunia |
![]() |
---|
Indonesia Belum Menyerah, Tetap Negosiasikan Besaran Tarif Dagang ke AS Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Produsen Lokal Keberatan Impor Food Tray untuk MBG Dipermudah, Begini Tanggapan Menteri Budi |
![]() |
---|
Awal Mula Mi Instan Indonesia Bisa Mendunia Hingga ke India dan Nigeria |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Ungkap Rahasia Sukses Ekspor Produk Jamu: Kepatuhan pada Regulasi jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.