Rabu, 27 Agustus 2025

Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025

Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Lita/Tribunnews
STANDARISASI PERDAGANGAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso usai membuka pameran IFRA 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. 

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; dan penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.

Permendag ini juga meliputi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan, penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan, dan personel standardisasi bidang perdagangan.

Berikutnya, regulasi turut mengatur sistem informasi standardisasi bidang perdagangan, pemantauan standar bidang perdagangan. pengawasan standar bidang perdagangan, dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Lalu, rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan