Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025
Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; dan penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.
Permendag ini juga meliputi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan, penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan, dan personel standardisasi bidang perdagangan.
Berikutnya, regulasi turut mengatur sistem informasi standardisasi bidang perdagangan, pemantauan standar bidang perdagangan. pengawasan standar bidang perdagangan, dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Lalu, rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
Resmikan Export Center Balikpapan Mendag Busan Yakin UMKM Indonesia Mendunia |
![]() |
---|
Indonesia Belum Menyerah, Tetap Negosiasikan Besaran Tarif Dagang ke AS Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Produsen Lokal Keberatan Impor Food Tray untuk MBG Dipermudah, Begini Tanggapan Menteri Budi |
![]() |
---|
Awal Mula Mi Instan Indonesia Bisa Mendunia Hingga ke India dan Nigeria |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Ungkap Rahasia Sukses Ekspor Produk Jamu: Kepatuhan pada Regulasi jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.