Perjanjian Dagang RI dengan AS
Mendag Jamin Impor Baju Bekas Cacah dari AS Bukan Pakaian untuk Dijual Jadi Barang Thrifting
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin pakaian bekas yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) merupakan barang yang sudah dicacah
Ringkasan Berita:
- Kebijakan impor pakaian bekas yang sudah dicacah merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal
- Mendag Budi menjelaskan, sebelum barang masuk ke Indonesia, importir wajib memenuhi Laporan Surveyor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin pakaian bekas yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) merupakan barang yang sudah dicacah dan bukan merupakan barang yang dijual untuk menjadi produk thrifting.
Kebijakan impor pakaian bekas yang sudah dicacah merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage Terbuka soal Usulan 1.300 Merek Lokal Gantikan Baju Thrifting
Ketentuan itu tercantum dalam Article 2.8: Worn Clothing pada Annex III: Specific Commitments (Section I. Tariffs and Quotas).
Budi menjelaskan, sebelum barang masuk ke Indonesia, importir wajib memenuhi Laporan Surveyor (LS).
Dokumen tersebut bertujuan memastikan barang yang didatangkan benar-benar berupa bahan baku industri, bukan pakaian bekas layak pakai untuk diperjualbelikan kembali.
Dengan mekanisme itu, ia menegaskan tidak akan ada penyimpangan berupa penjualan kembali pakaian bekas sebagai barang thrifting.
"Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Jadi dipastikan enggak ada masalah, karena sebelum ke sini [Indonesia] ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Adapun perusahaan tekstil nasional PT Pan Brothers Tbk telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Ravel Holding Inc, terkait impor pakaian bekas yang telah dicacah.
Baca juga: Rapat dengan DPR, Pedagang Baju Thrifting Minta Pakaian Bekas Impor Dilegalkan, Pajaki 10 Persen
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kekhawatiran soal impor baju bekas cacahan ini dikemukakan oleh Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI).
Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menilai tidak ada jaminan bahwa barang yang masuk benar-benar berupa cacahan, karena berpotensi merupakan pakaian bekas yang dijual kembali untuk kebutuhan thrifting.
“Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa
jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” kata Nandi dalam keterangan tertulis.
“Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum YKTI Rudiansyah menyatakan bahwa pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garment.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendag-budi-santoso-9010980.jpg)