Selasa, 2 September 2025

Bansos Beras Juni-Juli 2025 Bakal Disalurkan Sekaligus Pada Awal Juli

Bantuan sosial (bansos) berupa beras akan mulai disalurkan ke 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal Juli 2025.

HO/IST
BANSOS BERAS - Bantuan sosial (bansos) berupa beras akan mulai disalurkan ke 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal Juli 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) berupa beras akan mulai disalurkan ke 18.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025.

18 juta KPM masing-masing akan menerima 10 kilogram beras per bulan. Penyaluran bantuan akan dilakukan satu kali untuk alokasi dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

Baca juga: Penyaluran Bansos Beras Juni-Juli 2025 akan Diprioritaskan di Daerah Indonesia Timur

Total volume beras yang akan disalurkan selama dua bulan mencapai 365 ribu ton.

Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya telah menyediakan hotline dalam rangka memastikan kualitas penyaluran.

"Untuk memastikan kualitas penyaluran kami juga menyiapkan layanan hotline melalui laman Sapa Badan Pangan (https://sapa.badanpangan.go.id, serta WhatsApp di 0895391606768 (NFA) dan 08111667016 (Perum Bulog)," kata Ketut dikutip dari siaran pers pada Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Pemerintah akan Salurkan 360 Ribu Ton Bansos Beras Selama Juni–Juli 2025

Adapun penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Perum Bulog. BUMN pangan ini akan menyalurkan beras dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan.

Proses ini didukung aplikasi Banpang milik Bulog, serta dokumentasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan, dan foto geo-tagging sebagai bukti distribusi.

Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga dengan membawa identitas diri.

Jika pengambilan dilakukan oleh pihak luar keluarga, diperlukan tambahan dokumen berupa Berita Acara Perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.

Untuk penerima yang tidak ditemukan, seperti karena pindah domisili atau meninggal dunia, akan dilakukan penggantian dari data cadangan DTSEN dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan dokumen pengganti lainnya.

Di wilayah dengan akses geografis sulit, penyaluran dilakukan secara kolektif oleh aparat desa atau RT/RW dan disaksikan minimal dua petugas TNI atau Polri.

Proses tersebut tetap didokumentasikan lengkap dalam bentuk dokumen pertanggungjawaban kolektif dan rekaman visual. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan