Sabtu, 13 September 2025

Impor Pakaian Jadi dan Aksesori akan Didasari Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian

Untuk tekstil, regulasi barunya adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Diaz/Tribunnews
IMPOR TEKSTIL - Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Pemerintah mengubah kebijakan impor untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah kebijakan impor untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Persetujuan Impor (PI) berdasarkan rencana impor dan Laporan Surveyor (LS).

Lalu, pemberian alokasi/jumlah impor pakaian jadi dan aksesori pakain jadi diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024 dalam rangka pembatasan dan pengendalian impor.  Kemudian, pengawasan dilakukan di border.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Kebijakan 10 Komoditas, Impor Jadi Lebih Mudah

Dengan keputusan deregulasi yang diumumkan pada Senin (30/6/2025) ini, akan ada Permendag baru yang menggantikan Permendag 8/2024.

Permendag baru akan dipecah menjadi delapan klaster komoditas.

Untuk tekstil, regulasi barunya adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam Permendag tersebut, PI untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan LS. Pengawasan di border tetap diberlakukan.

"Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, yang berarti Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS. Semua untuk tekstil produk tekstil dan pakaian jadi ini pengawasannya di border ya," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin ini.

Sementara itu, untuk komoditas Tekstil dan produk Tekstil, Tekstil dan Produk Tekstil Motif Batik, serta Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, masih memiliki ketentua impor yang sama di Permendag yang akan diterbitkan.

Ketentuannya adalah PI berdasarkan pertimbangan teknis dari Kemenperin dan LS serta pengawasan ada di border. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan