Kemenperin Apresiasi Revisi Permendag 8/2024 untuk Industri TPT
Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selama empat tahun ke belakang, Indonesia telah kehilangan 60 pabrik di sektor hulu yang memproduksi filamen, serat, benang dan lain sebagainya.
Bukan hanya di hulu, industri tengah ke hilir dalam waktu 4 tahun terakhir juga kehilangan 58 pabrik atau tutup. Jika di total, dalam rantai industri tekstil sejak 2019 hingga saat ini total ada 118 pabrikan yang tutup.
Baca juga: Industri TPT Tolak Bea Masuk Antidumping Benang POY dan DTY
Pencabutan Permendag 8 yang menjadi batu sandungan bagi industri untuk berjaya di negeri sendiri akhirnya sampai pada titik akhir dengan diganti dengan sembilan aturan baru oleh Menteri Perdagangan.
Sembilan Permendag baru yang diterbitkan Mendag Budi Santoso, pengganti Permendag 8 Tahun 2024:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Pemerintah Diminta Tak Terapkan BMAD, Bisa Matikan Industri Tekstil Lokal dan Picu PHK |
![]() |
---|
Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso |
![]() |
---|
Industri TPT Minta Perlindungan Berimbang di Tengah Tantangan Pasar Lokal dan Luar Negeri |
![]() |
---|
Batasi Barang Impor, Pengusaha Alas Kaki Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut |
![]() |
---|
Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan Dukung Kajian Per Komoditas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.