Sabtu, 11 Oktober 2025

Kemenperin Apresiasi Revisi Permendag 8/2024 untuk Industri TPT

Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
PERMENDAG TPT - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Konferensi pers pemaparan laporan Indeks Kepercayaan Industri Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025). Kemenperin mengapresiasi pencabutan Permendag 8 dan aturan baru Permendag 17 untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Selama empat tahun ke belakang, Indonesia telah kehilangan 60 pabrik di sektor hulu yang memproduksi filamen, serat, benang dan lain sebagainya.

Bukan hanya di hulu, industri tengah ke hilir dalam waktu 4 tahun terakhir juga kehilangan 58 pabrik atau tutup. Jika di total, dalam rantai industri tekstil sejak 2019 hingga saat ini total ada 118 pabrikan yang tutup.

Baca juga: Industri TPT Tolak Bea Masuk Antidumping Benang POY dan DTY

Pencabutan Permendag 8 yang menjadi batu sandungan bagi industri untuk berjaya di negeri sendiri akhirnya sampai pada titik akhir dengan diganti dengan sembilan aturan baru oleh Menteri Perdagangan.

Sembilan Permendag baru yang diterbitkan Mendag Budi Santoso, pengganti Permendag 8 Tahun 2024: 

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved