Kamis, 28 Agustus 2025

Pemerintah Tunjuk Pertamina Patra Niaga Urus Pengadaan Elpiji 3 Kg Satu Harga

Peraturan Elpiji satu harga sedang digodok dalam bentuk Peraturan Presiden agar pada 2026 tabung Elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
ELPIJI SATU HARGA - Menurut Wamen ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan Elpiji satu harga agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama di semua daerah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan program Elpiji 3 kg satu harga.

Peraturan Elpiji satu harga sedang digodok dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar pada 2026 tabung Elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan.

"Untuk pengadaan LPG ini dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Elpiji Satu Harga akan Ditentukan Pemerintah Pusat, Wamen ESDM: Agar Adil di Setiap Wilayah

Menurut Yuliot, kebijakan Elpiji satu harga agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama di semua daerah.

Ia mencontohkan bagaimana BBM bersubsidi di Aceh dan Papua memiliki harga yang sama.

"Ya ini kan kita juga ada BBM satu harga kan, yang ini BBM yang harga di Aceh dengan Papua itu kan sudah sama. Ini tidak ada perbedaan harga, namanya satu harga," ujar Yuliot.

"Jadi kan kalau ini dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah. Kan cukup banyak daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG. Jadi saat ini mereka masih menggunakan minyak tanah," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Elpiji 3 Kg menjadi satu harga.

Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung Elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.

Usulan kebijakan ini dilontarkan Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji tertentu.

Baca juga: Kebijakan Satu Harga Elpiji 3 Kg, Pengamat: Subsidi Tidak Akan Tepat Sasaran

Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi Elpiji tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan