Senin, 15 September 2025

Koperasi Merah Putih akan Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Koperasi Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan LKPP

handout
PENGADAAN BARANG PEMERINTAH - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). MoU ini dalam rangka percepatan dan penguatan kelembagaan serta pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu terungkap usai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama LKPP

Budi menjelaskan, kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Koperasi Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.

“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (11/7/2025).

Penandatangan MoU juga dilakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).

Bersama Kemenekraf, kerja sama akan difokuskan pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif.

"Termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” ujar Budi.

Ia menegaskan, dua kerjasama ini merupakan upaya mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pengembangan usaha Koperasi Merah Putih.

Budi berharap kerja sama ini dapat menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Koperasi Merah Putih.

Saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya sedang difinalisasi.

LKPP Siap Bantu

Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan pihaknya akan membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, LKPP akan memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.

Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.

Lalu, pengadaan barang dan jasa Pemerintah minimal 40 persen dialokasikan dari UMKM dan koperasi.

Baca juga: Kopdes Bentangan di Klaten Akan Jadi Lokasi Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Prabowo

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan