Koperasi Merah Putih akan Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Koperasi Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan LKPP
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu terungkap usai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama LKPP
Budi menjelaskan, kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Koperasi Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.
“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (11/7/2025).
Penandatangan MoU juga dilakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Bersama Kemenekraf, kerja sama akan difokuskan pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif.
"Termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” ujar Budi.
Ia menegaskan, dua kerjasama ini merupakan upaya mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pengembangan usaha Koperasi Merah Putih.
Budi berharap kerja sama ini dapat menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Koperasi Merah Putih.
Saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya sedang difinalisasi.
LKPP Siap Bantu
Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan pihaknya akan membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, LKPP akan memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.
Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.
Lalu, pengadaan barang dan jasa Pemerintah minimal 40 persen dialokasikan dari UMKM dan koperasi.
Baca juga: Kopdes Bentangan di Klaten Akan Jadi Lokasi Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Prabowo
Budi Arie Temui Pemilik JBS Bahas Kemitraan Koperasi Merah Putih dan Peluang Investasi Global |
![]() |
---|
Telkom Rilis Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Budi Arie: Propaganda Melemahkan Daya Juang Rakyat Akan Dihadapi dengan Hasil Nyata |
![]() |
---|
BUMN Peternakan Suplai Daging Sapi dan Kerbau ke 80.000 Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Kades di Tuban Salah Ucap saat Peresmian Kopdes Merah Putih, Pihak Swasta Putus Kontrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.