Senin, 1 September 2025

Beras Oplosan

Menteri Amran Sulaiman: Pejabat Eselon II Kementerian Pertanian Jadi DPO

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menepis anggapan langkah tegasnya dalam memberantas mafia pangan merupakan strategi pencitraan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Chaerul Umam
PEMBERANTASAN MAFIA PANGAN - Menteri Pertanian Amran Sulaiman membeberkan mafia pangan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menepis anggapan langkah tegasnya dalam memberantas mafia pangan merupakan strategi pencitraan

Menurut dia, upaya tersebut murni demi kepentingan rakyat dan perbaikan tata kelola pangan nasional. Bahkan, ada Eselon II Kementan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bukan pencitraan pak. Tahu Pak 11 kami hukum, tersangka Eselon II di tempat kami DPO sekarang," kata Amran dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Amran merinci sejumlah kasus mafia pangan yang tengah ditanganinya. Saat ini ada 20 tersangka dalam kasus minyak goreng dan 3 tersangka terkait pupuk palsu. 

"Jadi bukan untuk dikenal publik, yang jadi tersangka minyak goreng ada 20 Pak, tersangka pupuk palsu 3," ujarnya.

Sementara untuk kasus beras oplosan, hasil investigasi yang dilakukan 13 laboratorium di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran mutu pada 212 merek beras medium dan premium.

"Ini kami sudah kirim semua 212 ke Kapolri langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Kejagung ke Kapolri, buka pencitraan Pak, itu bukan mazhab kami itu," katanya.

Baca juga: Daftar 26 Merek Beras yang Diduga Mutu dan Takaran Tidak Sesuai Regulasi

"Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka, kemarin tanggal 10 sudah diperiksa 26, laporan tadi malam karena kami ikuti terus itu 40 akan diperiksa lagi," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan