Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sesmenko Susiwijono: Seluruh Negara Sukarela, Diinput Sendiri

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Nitis/Tribunnews
DATA PRIBADI WNI - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Hotel Borobudur, Selasa (29/7/2025).Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan, pemerintah tidak melakukan pengiriman data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) menyusul kesepakatan perdagangan RI-AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan, pemerintah tidak melakukan pengiriman data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) menyusul kesepakatan perdagangan RI-AS.

Data Pribadi adalah informasi tentang seseorang yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di era digital, data pribadi menjadi sangat penting karena sering digunakan dalam berbagai layanan online, seperti media sosial, e-commerce, dan aplikasi keuangan.

Pada lembar fakta yang diunggah pemerintah AS pada Selasa (22/7/2025) lalu menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke wilayah AS. Pemindahan tersebut disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Baca juga: Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pada kesepakatan perdagangan itu, seluruh negara termasuk Indonesia sepakat telah sukarela menginput data ke sistemnya AS.

Misalnya melalui penggunaan aplikasi digital yang dikelola AS yaitu WhatsApp, Instagram maupun Google.

"Tidak ada pengiriman data itu, yang kita sepakati adalah seluruh negara termasuk Indonesia, WNI kita, data itu kan sudah sukarela kita input ke sistemnya Amerika. Pada saat kita menggunakan aplikasi digital," kata Susiwijono di Hotel Borobudur, Selasa (29/7/2025).

"Itu data pribadi kita sudah kita kirim ke sana," imbuhnya menegaskan.

Karenanya, Susiwijono menegaskan kesepakatan transfer data itu untuk memperkuat legalitas data-data WNI yang sudah masuk ke AS, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan dasar hukum yang sah.

"Aspek legalnya kuat, bahwa Amerika juga harus menjaga itu semuanya," tutur Susiwijono.

Susiwijono memastikan pemerintah tidak mengirim data-data pribadi WNI, namun dia meminta pemerintah AS untuk menyesuaikan tata kelola yang ada di Amerika.

"Kita minta penerapan standarnya di AS yang selama ini baru diakui di beberapa negara, kita akui. Penerapan standar mereka sudah menerapkan tata kelola data WNI di sana tolong disesuaikan dengan tata kelola yang ada," ungkapnya.

Sesuai UU PDP

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. 

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Meutya mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. 

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law" ujarnya.

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas pemindahan data yang sah misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing.

Kemudian, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan