Sabtu, 20 September 2025

Jubir Kemenperin: PHK saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

Jubir Kemenperin mengatakan narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional

Editor: Sanusi
dok Kemenperin
SANGGAH PERNYATAAN - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sektor industri manufaktur. 

Kemenperin juga telah menerima laporan dari beberapa industri dalam negeri yang sebelumnya berorientasi domestik untuk mulai mengarahkan produknya ke pasar Amerika dan Uni Eropa pasca penandatanganan kesepakatan dagang tersebut. Meningkatknya permintaan ekspor dan utilisasi produksi pasca kesepakatan dagang tersebut akan melindungi pekerja industri dari PHK dan juga menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Febri optimis bahwa penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-Amerika dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan dapat membuka peluang lebih besar bagi industri ekspor Indonesia ke pasar Eropa. Tidak hanya industri ekspor, industri berorientasi pasar domestik juga mulai tertarik untuk mengekspor produknya masuk pada pasar Amerika dan Uni Eropa.

"Perjanjian ini menjadi angin segar bagi industri yang sebelumnya kesulitan menembus pasar Eropa, dan akan memperluas kapasitas produksi, mempertahankan pekerja dan bahkanya menyerap tenaga kerja baru lebih banyak lagi,” paparnya.

Keempat, Kemenperin akan meningkatkan demand produk manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pemerintah melalui reformasi tata kelola TKDN. Reformasi ini akan membuat proses penghitungan TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. 

Skor TKDN yang tinggi akan meningkatkan aksesibilitas produk dalam negeri dalam belanja pemerintah, memperkuat permintaan industri lokal, meningkatkan utilisasi produksi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Saat ini, diperkirakan sekitar 3,2 juta rakyat Indonesia bekerja pada industri dalam yang memasok kebutuhan pemerintah ini. Dengan reformasi kebijakan TKDN diharapkan tenaga kerja yang terserap melalui belanja pemerintah atas produk dalam negeri bisa naik lebih tinggi.

“Kami meyakini bahwa dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Narasi badai PHK yang dilekatkan pada industri manufaktur tidak menggambarkan keseluruhan dinamika industri yang sedang ekspansif saat ini,” ungkap Febri.

Jubir Kemenperin juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat daya saing industri nasional melalui kebijakan pendalaman struktur industri dan pengendalian impor produk jadi.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan data dan analisis secara seimbang agar menjaga daya iklim investasi terutama investasi manufaktur dalam negeri,” tuturnya.

Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri, Febri juga menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara langsung telah meminta para pimpinan industri otomotif di Jepang untuk tidak melakukan PHK saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

“Dalam pertemuan bilateral di Jepang, Bapak Menteri Perindustrian RI menyampaikan secara tegas kepada para prinsipal otomotif bahwa kebijakan efisiensi yang berdampak pada PHK harus dihindari, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang terus digenjot pertumbuhannya,” ungkap Febri.

Dengan berbagai langkah strategis dan sinyal positif dari kinerja industri, Kemenperin optimistis bahwa sektor manufaktur nasional akan tetap menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi Indonesia ke depan. Febri mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menimbulkan keresahan yang tidak berdasar di masyarakat

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan