Kamis, 4 September 2025

Tolak Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Dormant, KSPSI: Segera Batalkan

jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan yang boleh jadi mencapai puluhan juta rakyat

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
HO
TOLAK KEBIJAKAN PPATK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant. Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak mentah-mentah kebijakan pembekuan rekening tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak mentah-mentah kebijakan pembekuan rekening tersebut. 

Menurut Jumhur, jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan yang boleh jadi mencapai puluhan juta rakyat yang rekeningnya 3 bulan tidak aktif. 

Baca juga: Polemik PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur, Pemerintah Pastikan Hak Masyarakat Tetap Dijamin

"Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," kata Jumhur dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Menurut Jumhur, PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti, bukan cuma diomongkan saja. 

"Yang ditunggu rakyat itu tindaklanjut dari temuannya, bukan malah lari dari tanggung jawab terus bikin sulit rakyat kecil dengan kebijakan ngawur", tegas Jumhur

Menurut Jumhur, saat ini kita menunggu tindaklanjut  temuan PPATK yang menyatakan Rp510,23 triliun dari sekitar Rp1.500 triliun dana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politisi. 

Baca juga: Mensos Gus Ipul Ungkap 600 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, 200 Ribu Sudah Diputus

"Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas. Ada apa ini PPATK? ", tanya Jumhur

Menurut Jumhur, negara dan rakyat pasti sulit untuk sejahtera bila negara terus menerus super permisif terhadap korupsi-korupsi yang luar biasa besar ini. 

"Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat", pungkas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu

Penjelasan PPATK

PPATK menginformasikan akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

Baca juga: Khianati Kepercayaan Negara, 200 Ribu Penerima Dicoret karena Judi Online

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPATK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.

Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.

Tindakan ini, disampaikan PPATK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan