Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun!
Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui wawancara telepon dengan Parlementaria, Senin (11/8/2025), ia menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun.
Baca juga: Misbakhun Minta BI Perkuat Cadangan Emas
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta. Pemerintah melalui pun PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dorman atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun: Indonesia Harus Proaktif Manfaatkan Peluang Ekonomi BRICS
Ia menyebut, kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut.
Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Angkat Perekonomian Desa
Ia pun menjelaskan, untuk rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (*)
Sosok Ketua MUI Cholil Nafis, Rekening Yayasannya Diblokir, PPATK: Bukan Kami, tapi Bank |
![]() |
---|
DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya |
![]() |
---|
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
![]() |
---|
PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.