Selasa, 12 Agustus 2025
DPR RI

Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun!

Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.

Editor: Content Writer
dok/vel/DPR RI
MUKHAMAD MISBAKHUN - Ketua Komisi XI DPR RI dan Politisi Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyoroti isu yang tengah ramai terkait adanya pungutan biaya untuk pembukaan rekening yang diblokir PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui wawancara telepon dengan Parlementaria, Senin (11/8/2025), ia menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. 

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun.

Baca juga: Misbakhun Minta BI Perkuat Cadangan Emas

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta. Pemerintah melalui pun PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dorman atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun: Indonesia Harus Proaktif Manfaatkan Peluang Ekonomi BRICS

Ia menyebut, kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut.

Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Angkat Perekonomian Desa

Ia pun menjelaskan, untuk rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. 

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan