Rabu, 24 September 2025

Pemblokiran Rekening

BNI Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Dormant, Jamin Keamanan Dana dan Data Nasabah

BNI mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
ilustrasi
ilustrasi rekening terblokir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal. 

Salah satu upayanya dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan BNI berkomitmen penuh mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," kata Okki saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Dia juga menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK

Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Ramai-ramai Warga Sambat Rekeningnya Diblokir PPATK, Pensiunan Guru Kesulitan Makan Sehari-hari

Selain itu, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.

Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital, menurutnya sudah cukup untuk menghindari status dormant.

BNI, kata Okki, juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email.

Menurutnya hal iti penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," pungkas Okki.

PPATK Tegaskan Tidak Ada Penyitaan, Perampasan, Atau Peminjaman Dana Nasabah

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank dormant milik nasabah yang dibekukan.

Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.

"TIDAK ADA PENYITAAN, PERAMPASAN atau PEMINJAMAN. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Dia sebelumnya menjelaskan PPATK telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan juga mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal kebijakan tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata dia.

Baca juga: Warga Korban Blokir Rekening Bank Kesal: Uang untuk Operasi Ayah Tak Bisa Diambil

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, menurut dia, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan nasabah menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjut Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Selain itu, dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkam turunnya trend deposit perjudian online (judol) pada Semester I tahun 2025.

Baca juga: YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 trilliun lebih menjadi hanya Rp1 rilliunan lebih," kata dia.

"Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkap Ivan.

Ia mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ivan pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah.

Menurut dia, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.

"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan