Kamis, 18 September 2025

Pemblokiran Rekening

YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

|
Istimewa
HAK KONSUMEN - Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai langkah PPAT memblokir rekening nasabah yang tidak aktif tidak mempertimbangkan hak konsumen. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening nasabah yang tidak aktif (nganggur) atau dormant tidak mempertimbangkan hak konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak tersebut.

"Mungkin lebih tepatnya langkah PPATK dalam memblokir tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen yang termaktub dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Rio saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

"Khususnya hak keamanan, kenyamanan maupun hak mendapatkan informasi," sambungnya.

Oleh karena itu, Rio mengatakan konsumen dapat menggugat kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak mereka.

"Konsumen juga terbuka jika ingin menggugat, hak ini juga dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Dalam rekomendasinya, YLKI meminta agar PPATK tidak mempersulit konsumen melalui kebijakan tersebut.

Rio juga meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang seterang-terangnya kepada konsumen mengenai sebab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.

"YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu," kata Rio.

Menurutnya, atas rencana pemblokiran tersebut, PPATK perlu menyediakan waktu untuk pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekeningnya diblokir.

"Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen. 

"YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya," tegasnya.

Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan