Kemenkop: Kebutuhan Masyarakat Jadi Dasar Penyusunan RUU Perkoperasian
kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Hendra Saragih, menegaskan pentingnya menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai dasar utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
“Undang-undang harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Jangan sampai malah mengekang atau menakuti. UU itu hadir untuk memperkuat, bukan membuat pelaku koperasi menjadi tidak tenang,” ujar Hendra, Jumat (1/8/2025).
Hendra telah menjadi Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi sejak awal 2025, dengan tugas di antaranya terkait transformasi koperasi tradisional menjadi koperasi digital hingga pengembangan koperasi desa merah putih sebagai program strategis nasional.
Ia menjadi pembicara pada kegiatan Serap Aspirasi Publik yang digelar Kemenkop bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Yogyakarta, Kamis (31/7/2025), dengan fokus pembahasan substansi hak milik atas tanah oleh koperasi.
Ia mencontohkan bagaimana pengalaman masa lalu, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mencerminkan aspirasi pelaku koperasi.
“Kita semua harus belajar dari pengalaman itu. RUU ini adalah kesempatan untuk melahirkan undang-undang yang benar-benar dibutuhkan dan bisa melindungi serta memperkuat koperasi, terutama dalam pengelolaan aset seperti tanah,” ujarnya.
Hendra juga menyoroti pentingnya pengakuan hak milik tanah bagi koperasi, khususnya dalam mendukung program strategis seperti Koperasi Desa Merah Putih yang telah menjangkau lebih dari 80 ribu desa.
“Kalau koperasi tidak bisa memiliki tanah secara sah, bagaimana mereka bisa mengelola aset, mendapatkan pembiayaan, atau berkembang secara mandiri? Kita butuh regulasi yang memayungi koperasi secara komprehensif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian yang kini telah masuk dalam Prolegnas dan menjadi inisiatif DPR harus menjadi momentum untuk memperkuat peran koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional.
Baca juga: PKB: Penerapan Sanksi Pidana dalam RUU Perkoperasian Perlu Klasifikasi Jelas
Sementara itu, Mursida Rambe mewakili Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid, menyampaikan keprihatinan atas regulasi yang masih membebani pengurus koperasi.
“Kalau tanah atas nama pribadi pengurus, lalu bermasalah, pengurus bisa dipidana. Ancamannya bisa empat tahun penjara. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Forkopi berharap agar hak milik atas tanah bisa dilekatkan langsung kepada koperasi sebagai badan hukum, bukan kepada individu pengurusnya.
Baca juga: Demi Ada Kepastian Hukum, Presiden PKS Usul Koperasi Syariah Masuk RUU Perkoperasian
“RUU ini harus bisa menjawab kebutuhan riil koperasi di lapangan. Jangan sampai koperasi yang bekerja untuk kepentingan orang banyak justru dibebani risiko hukum yang besar,” tutup Mursida.
Sekilas tentang RUU Perkoperasian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hendra-Saragih-Kemenkop-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.