Pemblokiran Rekening
Kepala PPATK: Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant di Sisa Tahun Ini
PPATK menegaskan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.
Ivan menilai pihak perbankan sudah menyerahkan seluruh laporan mengenai rekening dormant dan semuanya itu sudah dianalisis oleh PPATK.
"Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai kita," katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025. Pemblokirannya pun dilakukan secara bertahap setelah menerima laporan datanya dari pihak perbankan.
Pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan demi melindungi nasabah, di mana kegiatan ini juga sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah, posisi hari ini semuanya sudah dilakukan, kami serahkan kepada teman-teman perbankan untuk dirilis karena dari kami memang sudah selesai," ujar Ivan.
Total ada 122 juta rekening dormant yang telah dibuka kembali oleh PPATK.
Baca juga: PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening Dormant Setelah Terima Protes Masyarakat
Penanganan pemblokiran rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch yang dimulai pada Mei 2025.
Dalam setiap batch, PPATK melakukan analisis menyeluruh. Setelah selesai dianalisis pada setiap batch, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.
PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.
Baca juga: PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat
Perbankan memiliki mekanisme lanjutan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan masing-masing bank.
"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.
Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.