Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Danantara Ngaku Bisa Hemat Rp8 Triliun, Memang Berapa Nilai Tantiem?
BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, oleh karena itu penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak usahanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk tahun buku 2025.
BPI Danantara merupakan lembaga investasi milik pemerintah Indonesia yang resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengoptimalkan aset serta investasi BUMN secara profesional dan terpusat, mirip dengan model Temasek (Singapura) atau Khazanah (Malaysia).
Baca juga: Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ekonom: Bisa Dialihkan Perkuat Layanan Publik
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, adanya kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris BUMN, maka perusahaan pelat merah bisa hemat hingga Rp8 triliun.
"Saat sidang paripurna (di Istana) kami bawa lagi (informasikan ke Presiden), kasih tahu bahwa penghematan itu dari yang kita lakukan conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun," kata Rosan dijumpai usai sidang kabinet di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengatakan, semangat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN adalah pembenahan di perusahaan itu sendiri.
"Jadi begini ya, kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.
Selain itu juga manajemen di BUMN juga harus dibenahi termasuk masalah keuangan.
"Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," katanya.
Atas dasar itulah kata dia, Presiden Prabowo Subianto menugaskan petinggi di BUMN untuk melakukan pembenahan tersebut. Termasuk para komisaris yang ditempatkan di perusahaan plat merah.
Orang yang ditempatkan pada posisi Komisaris, kata Prasetyo untuk melakukan tugas pembenahan, bukan untuk mengincar tantiem.
"Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu," pungkasnya.
Arti Tantiem dan Peraturannya
Arti tantiem berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang biasanya diberikan kepada manajemen, jajaran komisaris, dan direksi sebagai hadiah atau imbalan atas kinerja serta kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan.
Tantiem menjadi bagian dari laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam menjalankan perusahaan selama satu periode.
Tantiem berbeda dari gaji atau bonus karena biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dibagikan saat perusahaan memperoleh keuntungan.
Sifat Tantiem juga sebagai imbal jasa atas tugas pengawasan dan pengelolaan perusahaan.
Aturan Terkait Tantiem di Indonesia
Ada beberapa aturan yang mengatur pemberian Tantiem oleh PT sesuai jenisnya.
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 96: Gaji dan tunjangan direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
- Pasal 113: Hal yang sama berlaku untuk komisaris.
2. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Tantiem dapat diberikan kepada pejabat pengelola BLU sepanjang memenuhi kriteria kinerja tertentu.
3. Keputusan Menteri BUMN
Dalam BUMN, besar Tantiem biasanya ditentukan oleh Menteri BUMN berdasarkan evaluasi kinerja dan laba perusahaan.
Manfaat Tantiem
Ada beberapa manfaat pemberian Tantiem untuk:
1. Direksi/Komisaris
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan manajerial dan pengawasan. Selain itu, Tantiem bisa mendorong motivasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
2. Bagi Perusahaan
Pemberian Tantiem menjadi mekanisme reward berbasis kinerja. Hal ini menarik dan mempertahankan manajemen yang kompeten.
3. Bagi Pemegang Saham
Menjamin bahwa keuntungan perusahaan juga memberi dampak pada manajemen yang bekerja keras, tanpa mengurangi hak pemegang saham lainnya.
Nilai Tantiem
Mengutip Kontan, berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi perbankan BUMN per 31 Desember 2024, yang memberikan tantiem atau bonus terbesar kepada komisaris dan direksinya adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mencatatkan total bonus atau tantiem sebesar Rp 1,33 triliun.
Angka ini meningkat 73,6 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 766,22 miliar pada tahun 2023.
Secara rinci, bonus untuk direksi senilai total Rp 945,86 miliar per Desember 2024, naik 69,6 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 557,62 miliar pada tahun 2023.
Jika dibagi rerata dengan jumlah direksi 12 orang, maka masing-masing direksi diasumsikan dapat mengantongi bonus sekitar Rp 78,82 miliar.
Sementara untuk bagian komisaris, Bank Mandiri memberikan bonus senilai total Rp 388,82 miliar di 2024, meningkat 86,4 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 208,6 miliar.
Jika dibagi rerata dengan jumlah direksi 10 orang, maka masing-masing direksi diasumsikan dapat mengantongi bonus sekitar Rp 38,88 miliar.
Di posisi dengan bonus komisaris dan direksi terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang memberikan total Rp 907,85 miliar pada tahun 2024, meningkat 61% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 563,67 miliar pada tahun 2023.
Dalam rinciannya, bonus untuk direksi senilai total Rp 648 miliar pada tahun 2024, meningkat 60,22% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 404,42 miliar.
Jumlah direksi BBRI sebanyak 12 orang, yang jika dibagi rerata maka masing-masing direksi diasumsikan mendapat bonus sekitar Rp 54 miliar.
Adapun bonus untuk komisaris senilai total Rp 259,84 miliar pada tahun 2024, meningkat 63,17% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 159,24 miliar pada 2023.
Jumlah komisaris BBRI sebanyak 10 orang, yang jika dibagi rerata maka masing-masing direksi diasumsikan mendapat bonus sekitar Rp 25,98 miliar.
Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menggelontorkan sebesar Rp 576,34 miliar untuk bonus komisaris dan direksinya di tahun 2024, meningkat 82,96% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 315 miliar pada 2023.
Dalam rinciannya, total bonus yang diberikan kepada direksi sebesar Rp 403,96 miliar pada tahun 2024, meningkat 80% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 224,30 miliar pada tahun 2023.
Jika dibagi rerata kepada total 12 direksi maka masing-masing bisa mendapatkan sekitar Rp 33,66 miliar.
Sementara total bonus yang didapatkan komisaris sebesar Rp 172,38 miliar pada tahun 2024, atau meningkat 90% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 90,70 miliar pada tahun 2023.
BNI memiliki sebanyak 11 komisaris, yang jika dibagi rerata, maka masing-masing komisaris diasumsikan mendapat Rp 15,67 miliar.
Perbanas: Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbankan Butuh Payung Hukum |
![]() |
---|
Soal Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Danantara: Sedang Dievaluasi |
![]() |
---|
Istana Sebut Penghapusan Tantiem Untuk Komisaris BUMN Dalam Rangka Pembenahan |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Resmi Sandang Jenderal Bintang 3, Kakak Angkatan Listyo Sigit Jabat Kabaharkam |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital di E-Commerce Tumbuh Paling Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.