Senin, 29 September 2025

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional, Ini Daftarnya 

Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. 

|
Nitis/Tribunnews
BANDARA INTERNASIONAL - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah 19 bandar udara berstatus internasional sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Bandara berstatus internasional adalah bandara yang memiliki fasilitas dan izin resmi untuk melayani penerbangan antarnegara.

Bandara ini dilengkapi dengan layanan imigrasi, bea cukai, karantina, dan keamanan internasional, sehingga memungkinkan penumpang dan barang untuk keluar masuk suatu negara secara legal dan aman.

Baca juga: Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

Sebelumnya jumlah bandara berstatus internasional sebanyak 17 bandara, dengan adanya penambahan tersebut sehingga total bandara berstatus internasional sebanyak 36 bandara.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.

Sehingga nantinya kata dia, akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Menhub Dudy menyebut khusus untuk bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.

Dengan adanya penambahan bandara internasional ini, Menhub Dudy meminta Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

Status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. 

"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan," tutur Menhub. 

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, meliputi:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan