Selasa, 26 Agustus 2025

Rekonsiliasi Data Pekerja AJB Bumiputera Disebut Sudah Dilakukan Sesuai Undang-undang

Rekonsiliasi data pekerja AJB Bumiputera dilakukan usai PHK massal. Manajemen klaim sesuai UU, serikat pekerja sempat protes sebelum sepakat damai.

Penulis: Reza Deni
Kontan
AJB Bumiputera logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Manajemen AJB Bumiputera 1912 menegaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan telah dilakukan berdasarkan permohonan dan kesepakatan bersama, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekitar 31 persen dari total 624 karyawan telah menyatakan pengunduran diri dan menerima manfaat PHK sesuai hak normatif.

“Gelombang persetujuan PHK oleh eks pekerja terus berdatangan ke perusahaan, termasuk dari mereka yang sebelumnya menolak PHK,” ujar Hery, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Manajemen menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan melalui forum townhall meeting kepada seluruh karyawan di Kantor Pusat maupun Kantor Operasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan rekonsiliasi atas Perjanjian Bersama 2023 (PB23), guna menyelaraskan data serta memperkuat komitmen pekerja dalam mendukung Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Hery menambahkan bahwa karyawan yang masih aktif dan telah menerima pencairan PB23 diharapkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan, dengan batas waktu pengumpulan data hingga Juli 2025.

“Fokus ke depan adalah menyukseskan program RPK. Saat ini, data tersebut masih dalam proses rekonsiliasi,” katanya.

Bagi eks karyawan yang telah menyetujui PHK, perusahaan membuka layanan rekonsiliasi melalui Divisi SDM. “Mereka dapat menghubungi Divisi SDM untuk menerima formulir penjadwalan rekonsiliasi. Setelah formulir diserahkan dan komitmen disepakati, hak-hak akan diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” jelas Hery.

Manajemen juga mengimbau agar eks karyawan yang belum menyelesaikan proses PHK segera menyerahkan data PB23 dan mengikuti proses rekonsiliasi bersama. "Namun, bagi yang belum menerima PHK secara resmi, bisa menunggu hingga proses perselisihan dinyatakan inkracht,” tutup Hery.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi sengketa dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Transaksi Digital Meningkat, Broker Keuangan Harus Jaga Kerahasiaan Data Nasabah

AJB Bumiputera 1912, perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual milik pemegang polis yang telah berdiri sejak tahun 1912, secara resmi melakukan PHK terhadap 624 karyawan per 1 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program rasionalisasi SDM yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), menyusul kerugian operasional yang terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan PHK diambil melalui rapat direksi pada 26 Februari 2025 dan telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski manajemen berkomitmen membayar hak-hak pekerja sesuai dengan ketersediaan dana, para eks karyawan mengeluhkan kurangnya transparansi dalam proses PHK. Mereka menuding bahwa pesangon dan kompensasi belum sepenuhnya dibayarkan, dan berencana melapor ke OJK serta Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut hak secara hukum.

Sebelumnya, Serikat Pekerja NIBA (Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi) AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa PHK dilakukan secara sepihak tanpa dialog terbuka dan menyayangkan minimnya komunikasi antara manajemen dan pekerja terdampak.

Namun, ketegangan tersebut mereda setelah SP NIBA dan Direksi AJB Bumiputera mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2023, dalam perkara 331/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst. Kesepakatan ini disahkan oleh majelis hakim dan menjadi dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004.

Ketua Tim Advokasi SP NIBA, Ghulam Naja, menyebut bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk kebersamaan antara pekerja dan manajemen dalam menghadapi tantangan perusahaan, sekaligus membuka jalan bagi rekonsiliasi dan pencairan hak-hak pekerja secara bertahap.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan