Selasa, 26 Agustus 2025

Alasan Bapanas Naikkan Harga Eceran Beras Medium: Sudah Tak Sesuai Struktur Biaya Produksi

Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HARGA BERAS MEDIUM - Salah satu toko beras di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000–2.000 per kilogram.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000–2.000 per kilogram. 

Beras medium merupakan beras dengan standar mutu derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir menir maksimal 2,0 persen.

Lalu, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.

Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Baca juga: Lonjakan Harga Beras, Pengamat Desak Bapanas Ambil Langkah Cepat

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET dari Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp 15.500 di Papua serta Maluku diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. 

Kebijakan ini juga disebut sebagai “solusi jangka pendek” untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga  

"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dikutip Selasa (26/8/2025).

Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu,  Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas

“Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional ,” ujarnya.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam forum yang sama mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas

Ia meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. 

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” ujarnya.

Berikut detail lengkap dari kenaikan HET beras medium:

Harga sebelum kenaikan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan