Mudik Lebaran 2026
Daftar Lengkap Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Angkutan Lebaran 2026 berlaku 13–29 Maret 2026 di jalan tol dan non-tol.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Angkutan Lebaran 2026 berlaku 13–29 Maret 2026 di jalan tol dan non-tol.
- Pembatasan mencakup truk tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan, dengan sejumlah pengecualian untuk angkutan seperti BBM dan bahan pokok.
- Aturan diterapkan di berbagai ruas tol dan jalur arteri di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan guna menjaga kelancaran arus mudik.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026, mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dikutip dari hubdat.dephub.go.id, Kamis (12/2/2026).
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," imbuhnya.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dan koordinasi ditemukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," pungkasnya.
Baca juga: 3 Paket Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Ada Diskon Tarif Kereta Api 30 Persen
Ruas Jalan Tol yang Diberlakukan Pembatasan, di antaranya :
1. Riau: Pekanbaru - Kandis - Dumai.
2. Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).
3. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemerintah-Siapkan-Diskon-Tarif-Tol-untuk-Pemudik_20260205_075957.jpg)