Reshuffle Kabinet
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Diganti Setelah 2 Kali Diisukan Mundur?
Sri Mulyani telah dua kali diisukan mundur dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada kepanikan apapun. Kita ingin memberikan dukungan kepada Bursa Efek Indonesia,” kata Misbakhun.
IHSG ambles hingga 6,12 persen atau 395,86 poin ke level 6.076,08 hingga perdagangan sesi I, Selasa (18/3/2025).
BEI juga sebelumnya telah melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) mulai pukul 11:19 hingga 11;49 WIB, seiring dengan turunnya indeks pada perdagangan Selasa (18/3/2025).
Ini pertama kali IHSG dibekukan sementara (trading hal) di masa 'normal'.
Sebelumnya IHSG terkena trading halt pada awal pandemi Covid-19 Maret 2020 lalu.
Rumah Dijarah
Kabar mundurnya Sri Mulyani kembali mencuat setelah rumahnya di kawasan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan pada Minggu (31/08/2025) dini hari, dijarah.
Diketahui, dalam beberapa hari ini terjadi aksi demonstrasi di sejumlah daerah imbas tingginya tunjangan anggota DPR.
Menyikapi isu mundur setelah rumahnya dijarah, Sri Mulyani buka suara melalui akun media sosial Instagram pribadinya @smindrawati.
Sri Mulyani menyatakan bahwa membangun Indonesia adalah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas simpati, doa, dan dukungan moral dari berbagai pihak dalam menghadapi musibah penjarahan yang terjadi di rumahnya.
"Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai dan mengkhianati perasaan publik," tulis Sri Mulyani dikutip Senin (1/9/2025).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, ia telah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 serta seluruh undang-undang yang berlaku.
Bahkan menurut dia, penyusunan undang-undang dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat. Karenanya, bila publik merasa tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU dapat dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bila Pelaksanaan UU menyimpang dapat membawa perkara ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab tidak dengan anarki, intimidasi serta represi," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sri-mulyani-9098676.jpg)