Sabtu, 13 September 2025

Pemerintah Daerah Didorong Selaras dengan Pusat Terkait Izin Pertambangan Rakyat

Presiden Prabowo menekankan bahwa pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba.

Penulis: Erik S
Istimewa
SEKTOR PERTAMBANGAN - Ilustrasi. engurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyoroti mengenai nasib penambang-penambang rakyat yang beroperasi di wilayah abu-abu. 

"Oleh karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat, bahkan bila perlu pemerintah pusat memberikan mekanisme override atau intervensi khusus untuk mempercepat izin rakyat di daerah-daerah yang stagnan," saran Nazmul Wathan.

Akhirnya, rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan seharusnya tidak boleh terus menunggu, apalagi tersisih. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi kecil, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan kemandirian energi, keadilan ekonomi, dan stabilitas sosial.

"Bila Pemprov NTB tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, maka intervensi kebijakan pusat adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa janji presiden benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput," pungkas Nazmul Wathan.

Respons Pemprov NTB

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi NTB, Yusron Hadi menegaskan permasalahan IPR sudah dibahas secara mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB. 

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak penting, termasuk ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, dan Danrem 162/WB.

"Soal IPR ini sudah dibahas dua kali di level Forkopimda yang di dalamnya melibatkan ketua DPRD, kapolda, Danrem, dan lain-lain. Sudah ada komitmen dan kesepakatan yang dicapai," jelas Yusron.

Lebih lanjut, Yusron menambahkan bahwa saat ini Pemprov NTB sedang fokus menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya.

"Pemprov tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menindaklanjuti isu IPR dan memastikan setiap pejabat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Saat ini, sebanyak 13 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).

Data 13 koperasi yang mengajukan IPR terebut merupakan bagian dari 16 koperasi yang sebelumnya mendapat izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru-baru ini.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan